Pemprov Riau Wajibkan Kendaraan Usaha Gunakan Plat BM, Pajak Harus Aktif


RIAU 
– Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan aturan baru melalui Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah. Salah satu poin pentingnya, seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Riau wajib menggunakan kendaraan berplat BM—yakni kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau—dan memastikan pajaknya dalam status aktif. Ketentuan ini berlaku baik untuk kendaraan milik sendiri maupun yang digunakan lewat pihak ketiga (vendor).

Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tapi lahir dari kepedulian pemerintah terhadap kondisi jalan di Riau yang kerap rusak akibat tingginya mobilitas kendaraan angkutan usaha. Keluhan masyarakat soal jalan berlubang hingga akses transportasi yang terganggu menjadi latar belakang utama hadirnya aturan baru ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, SE, M.Si, menegaskan bahwa kepatuhan pengusaha akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana itu nantinya digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur, yang pada akhirnya juga menguntungkan pelaku usaha.

“Kerusakan jalan dan keluhan masyarakat adalah masalah nyata yang harus kita tangani bersama. Regulasi ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan investasi bersama. Semakin banyak pelaku usaha patuh membayar pajak, semakin cepat pula kita dapat memperbaiki infrastruktur yang setiap hari digunakan untuk kelancaran aktivitas usaha maupun masyarakat luas,” tegas Evarefita, Jumat (19/09/2025).

Selain itu, Pemprov Riau melalui Bapenda membuka ruang dialog dengan pelaku usaha agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu roda perekonomian daerah.

Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan win-win solution: pemerintah mendapatkan tambahan PAD untuk pembangunan, sementara dunia usaha memperoleh akses jalan yang lebih baik, efisien, dan mendukung mobilitas bisnis.